Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
1.
Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil
karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak, dan menggunakan
karya ciptanya.
Tujuan
memberikan hak cipta adalah :
a.
Melindungi kepentingan pencipta
atas hasil ciptaannya
b.
Mendorong orang untuk berinovasi
untuk menghasilkan karya cipta.
c.
Menciptakan rasa aman bagi setiap
orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
Untuk
melindungi warga tentang hasil karyanya pemerintah mengeluarkan undang-undang
hak cipta yaitu undang-undang no. 19 tahun 2002.
Beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi undang-undang antara lain :
Beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi undang-undang antara lain :
a.
Buku, program komputer (software),
pamlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b.
Ceramah, kuliah, pidato, dan
ciptaan yang sejenis
c.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d.
Lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e.
Darama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
Seni rupa dan segala bentuk seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2.
Cybercrime
Adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet. Karakteristik kejahatan internet adalah sebagai berikut :
Adalah kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet. Karakteristik kejahatan internet adalah sebagai berikut :
1.
Kejahatan melintasi batas Negara
2.
Sulit menentukan hokum yang
berlaku karena melintasi batas Negara.
3.
Tidak dapat dipastikan hokum
Negara mana yang berlaku.
4.
Menggunakan peralatan-peralatan
yang berhubungan dengan computer dan internet.
5.
Mengakibatkan kerugian yang lebih
besar disbanding kejahatan konvensional
6.
Pelaku memahami dengan baik
internet, computer, dan aplikasinya.
Bentuk-bentuk
cybercrime antara lain :
1.
Unauthorized acces
adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak
sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase
pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu
system pelakunya disebut hacker.
2.
Illegal contents adalah memasukkan data
atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan
merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
3.
Data forgery adalah memasukkan data yang
tidak benar ke dalam internet.
4.
Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan
virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
5.
Offense against intellectual property
adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
6.
Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang
bersifat pribadi dan rahasia.
7.
Phishing adalah kejahatan dengan cara
mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang
disiapkan pelaku.
8.
Carding adalah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk
transaksi melalui internet.
3.
Penyebaran virus komputer
Virus
komputer adalah program kecil yang mampu menggandakan
diri dan bersifat merusak komputer yang terinfeksi olehnya.
ü Sifat
dan karakter virus antara lain :
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
ü Tanda-tanda
komputer terinfeksi virus :
a. Komputer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Komputer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
a. Komputer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Komputer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
ü Kerugian
yang ditimbulkan akibat virus adalah :
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program komputer
c. Kerusakan hardware komputer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program komputer
c. Kerusakan hardware komputer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
ü Cara
menghindari agar komputer tidak terinfeksi virus :
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
ü Contoh
antivirus antara lain :
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
4.
Pornografi, perjudian dan penipuan
1.
Internet biasanya digunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan gambar-gambar porno
untuk merusak mental sebuah bangsa terutama generasi muda.
2.
Perjudian juga marak dilakukan
melalui internet, misalnya kasino.
3.
Penipuan sering terjadi dilakukan
melalui internet dengan cara menawarkan barang yang sangat menarik, namun tidak
sesuai dengan kenyataan.
0 komentar: